Tata Kelola NUPTK Tahun 2019 Sesuai Persekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2019

Tata Kelola NUPTK Tahun 2019 Sesuai Persekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018  - Penerbitan NUPTK untuk guru senantiasa dinanti, intinya guru yang belum juga memilikinya. Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg setelah itu dimaksud NUPTK yaitu kode rujukan yang berupa nomor unik untuk pendidik serta tenaga kependidikan jadi jati diri dalam menggerakkan pekerjaan pada Unit Pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

Pemrosesan NUPTK ini mempunyai tujuan untuk :
a. tingkatkan tata kelola data Pendidik serta Tenaga Kependidikan ;
b. memberi jati diri resmi pada Pendidik serta Tenaga Kependidikan ; dan
c. memetakan keadaan riil data Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Unit Pendidikan

  Setelah itu, Penerbitan NUPTK dikerjakan oleh PDSPK dengan bagian seperti berikut :
  • Penetapan calon penerima NUPTK ; serta Penetapan penerima NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK seperti disebut di atas yaitu jika Pendidik serta Tenaga Kependidikan :
  • Telah terdata dalam pangkalan data dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id atau dapo. paud-dikmas. kemdikbud. go. id.
  • Belum juga mempunyai NUPTK ; dan
  • Sudah bertugas pada Unit Pendidikan yg mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
DOWNLOD DISINI Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019
DOWNLOD DISINI  Lampiran Junkis


Permintaan Penerbitan NUPTK seperti disebut pada lampiran (pasal 5 ayat (4)) dikerjakan lewat system aplikasi vervalptk. data. kemdikbud. go. id dengan menyertakan prasyarat seperti berikut :

Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) ;
  • Ijazah dari pendidikan basic s/d pendidikan paling akhir ;
  • Bukti mempunyai kwalifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) untuk
  • Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Unit Pendidikan Resmi ;

Untuk yang berstatus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyertakan :

  • Surat Ketentuan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS ; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan ;
  • Surat ketentuan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan untuk yang berstatus bukanlah PNS yg bertugas pada Unit Pendidikan yg diadakan oleh pemerintah daerah ; dan
  • Sudah bertugas paling sedikit 2 (dua) th. dengan terus-terusan untuk yang berstatus bukanlah PNS pada Unit Pendidikan yang diadakan oleh orang-orang yg dibuktikan lewat surat ketentuan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh hukum lain.

Sedetailnya bisa silakan unduh Juknis Pengelolaan NUPTK Th. 2019 Sesuai sama Persekjen Kemdikbud No. 1 Th. 2018.