Tahapan Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018

Untuk Tahapan Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 - Assalamualaiku Bapak Ibu Guru Setelah kemaren Kita Melalui Proses Pengunduhan Fromulis, inpasing pengajuan Berkas Inpasing , Nah Pada tahap Sekarang Ini kita Admin Akan memeberikan Infromasi mengenai Tahapan Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 .Untuk itu Silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
  1. Bukak web resmi yang ada sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik DISINI
  2. Kemudian masukan NUPTK anda masing-masing
  3. Terus masukan Nama Guru yang mau dicek
  4. Terakhir klik periksa.

DOWNLOAD Tahapan Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 DISINI


Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

  1. Seorang guru yang  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yg  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  ataupun Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan seperti penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Mempunyai kualifikasi  akademik serendah-rendahnya  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang telah terakreditasi paling rendah B;
  3. Untuk  guru dengan sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang sudah dimiliki;
  4. Untuk guru yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. dengan batas usia maksimum 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki NUPTK dari  Kementerian;
  7. Telah melakukan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan serta konseling/guru pembimbing khusus;
  8. Telah memilki atau memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; serta
  9. Mempunya masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Cek Data Penerima SK Inpassing 

Berikut langkah yang dinanti-nantikan yakni mengecek data penerima SK Inpassing. Caranya sangat gampang yaitu :

1. Tekan Menu Inpassing di halaman web site ini

2. Masukan NUPTK atau Nama Guru yang mau dicek datanya. Ingat waktu menginput data NUPTK atau nama mesti benar. Janganlah ada ejaan yang salah karna dapat menyebabkan pencarian data tidak berhasil dijalankan.

3. Tekan Tombol Pencarian untuk mencari data yg akan dimaksud. Sesudah anda kerjakan, nanti juga akan keluar beragam nama sesuai sama yang anda ketikkan di kolom pencarian

4. Terakhir Click Data. Ini berguna untuk lihat dan mengecek dengan detil data Guru itu. Data yang ditampilkan umumnya mencakup NUPTK, Nama, Unit Kerja, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nomor SK Inpassing, Pendidikan, Masa Kerja, Pangkat hingga Penandatanganan Surat Ketentuan. Semuanya lengkap berada di sini hingga anda dapat mengecek serinci mungkin data yang ada. Hingga akan tidak pernah terjadi kesalahan Nama Penerima Program Inpassing dari Kemendibud ini.

Walau begitu diidam-idamkan, Program Inpassing kenyataannya susah untuk didapat. Seseorang mesti bersabar serta senantiasa up-date info agar segera masuk dalam daftar guru Inpassing. Perlu anda ingat kalau program ini cuma ditujukan untuk guru yang ada dibawah naungan Kemendikbud.

Demikianlah cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.