Perubahan Kebijakan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019

Perubahan Kebijakan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019 -  Assalamualaikum bapak Ibu guru sesuai dengan Perubahan yang ada mengenai Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019. Pasal 1 regulasi ini menyebutkan “Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

Perubahan Kebijakan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019 -  Assalamualaikum bapak Ibu guru sesuai dengan Perubahan yang ada mengenai Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019.
Perubahan Kebijakan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019 -  Assalamualaikum bapak Ibu guru sesuai dengan 
Perubahan yang ada mengenai Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik 2019.


Sedangkan di Pasal 2 disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.”

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2019 Lampiran 1 KLIK DISINI
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2019 Lampiran 2 KLIK DISINI

Regulasi baru mengenai sertifikasi guru sudah diterbitkan pemerintah. Melalui Kemendikbud, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan baru ini mengatur mengenai linieritas sertifikat pendidik. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinilai belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Salah satu perubahan yang muncul adalah pada mata pelajaran Prakarya. Jika sebelumnya guru IPA dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, saat ini guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 (IPA) hanya dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang