Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan Fungsional 2019/salam sejahterah bagi kita semua bapak/ibu pada Postingan kali ini yang saya bagikan tentang Syarat Mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honor, Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS diterima oleh sekolah. Untuk itu kali ini admin akan membagikan Syarat mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2019.
Syarat Mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honor Terbaru 2019 |
Syarat Mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honor
berikut ini perlu di ketahui bahwa guru honorer yang akan mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif agar menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat untuk mendapatkannya.
Perhatian pemerintah kepada honorer perlu di apresiasi , aneka tunjangan bisa anda ikuti syarat dan persyaratannya DISINI
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan
Program subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria Guru Penerima STF adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yg memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengajar pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yg sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yg berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dimaksud pada angka 2 di atas yg telah mendapatkan Tunjangan Fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yg belum memiliki sertifikat pendidik
Bapak/Ibu yang masih kurang paham silahkan bisa anda download tentang Syarat Mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honor Terbaru 2019 klik download dibawah ini.