Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit PAK Jabatan Fungsional Guru 2018

Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2018 - Pengusulan Angka Kredit atau lebih Populer disingkat dengan PAK merupakan pesyaratn yang wajib diperoleh dan dibuat oleh sesorang pegawai negeri sipil PNS untuk bisa menduduki jabatan atau golongan selanjutnya. Pengusulan Angka Kredit dinilai atau dihitung berdasarkan Keputusan Pemerintah melalui Permen Pan dan RB Nomor 16 Thaun 2009 dan PEDOMAN PELAKSANAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU.


Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit

Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2018 berdasarkan informasi yang admin terima bahwa tidak jauh berbeda dengan Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2017. sehingga admin mencoba untuk membagikan Mekanisme tersebut dalam Artikel ini :

Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit 

A. Persyaratan  DUPAK 
Pengajuan Berkas usulan penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak satu set terdiri atas :
DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik sunsur utama maupun unsur penunjang. :

Bukti fisik yang dimaksud terdiri dari berkas penilaian sampai akhir 31 desember 2012 dan berkas penilaian sejak 1 januari 2013 sampai dengan masa pengusulan.

a. Berkas Penilaian himgga 31 Desember 2012 terdiri dri

  1. DUPAK 
  2. Surat Penyataan Telah Melaksanakan KBM
  3. Bukti fisik Mengikuti Diklat
  4. Bukti Fisik Mengikuti pengembangan Progfesi Guru
  5. Bukti Fisik Melaksakan Unsur Penunjang
  6. Dokumen Kepegawaian.

b. Berkas Penilaian Sejak 1 Januari 2013 sampai Pengusulan Terdiri dari :
  1. DUPAK (LampiranI, sesuai Permendiknas no. 35 tahun 2010)
  2. Surat Penyataan Telah Melaksanakan KBM (LampiranII, sesuai Permendiknas no. 35 tahun 2010)
  3. Surat Pernyataan Telah Melakukan Kegiatan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Lampiran III, sesuai Permendiknas no. 35 tahun 2010)
  4. Surat Pernyataan Telah Melaksakan Unsur Penunjang (Sesuai Permendiknas no. 35 tahun 2010) 

Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit  

Selain dari kategori yang di atas tadi masih banyak lagi hal mengenai Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2018 diantaranyan :

  • Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
  • Mekanisme Pemberkasan dan Pengusulan Berkas.
  • Mekanisme Penerimaan dan Penilaian Berkas.
  • Mekanisme Penetapan Angka Kredit (PAK).
  • Mekanisme Pengusulan SK Jabatan.
  • Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat. 
  • dan lain-lain.

Untuk menunjang Informasi silahkan Download  PEDOMAN PELAKSANAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU pada link di bawah ini 

PEDOMAN PELAKSANAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2018
Demikian Artikel yang bisa admin postingkan mengenai Mekanisme Pemberkasan Dan Pengusulan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru 2018, Semoga Artikel yang singkat ini dapat bapak Ibu manfaatkan