SK DIRJEN Pendis TPG Untuk Guru Madrsah 2018

SK DIRJEN Pendis TPG Untuk Guru Madrsah 2018 - Dalam rencana tingkatkan kemampuan, motivasi, kompetensi serta profesionalisme guru dalam menggerakkan tugasnya jadi tenaga pendidik yang berkwalitas jadi dilihat butuh memberi tunjangan profesi terkait dengan jal itu DIERJEN Pendidikan Islam di bawah naungan KEMENAG keluarkan Juknis TPG madrasah 2018, panduan tehnis ini mengatur mengenai mekanisme pembayaran tunjangan profesi untuk Guru madrasah yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Keputusn ini diputuskan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017. 
Dengan terdapatnya Juknis TPG ini guru bisa ketahui besaran tunjangan, sumber dana, penerima tunjangan, prosedur pembayaran serta saat pembaran tunjangan. Di bawah ini sebagian point yang ada dalam juknis TPG madrasah 2018, untuk lebih terang serta komplitnya dapat Ayah/Ibu unduh di bagian akhir artikel/tulisan.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS [START DOWLOAD]

Maksud 
Panduan tehnis disusun jadi dasar dalam melakukan penyaluran TPG guru madrasah untuk stakeholder berkaitan mencakup Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Inspektorat Jendral Kementrian Agama, Kantor Lokasi Kementrian Agama Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas serta Guru. 
Maksud dari pemberian TPG untuk guru dilingkungan madrasah yaitu untuk tingkatkan : 
  • Kwalitas aktivitas belajar mengajar serta prestasi belajar peserta dalam pendidikan madrasah. 
  • Kemampuan serta kompetensi Guru dalam melakukan tugasnya. 
  • Kesejahteraan untuk Guru madrasah. 
  • Profesional, tanggung jawab, amanah serta berintregritas. 

Sasaran 
Tujuan guru penerima tunjangan yaitu Guru yang berstatus PNS serta bukanlah PNS yang bertugas pada madrasah Negeri serta/atau madrasah yang diadakan oleh yayasan atau orang-orang, mempunyai sertifikat pendidik NRG, penuhi beban kerja dalam pendidikan serta menggerakkan pekerjaan dan peranan pokoknya sesuai sama ketentuan perundang-undangan. 

Besaran TPG 
Guru madrasah yang memiliki hak terima tunjangan profesi yaitu telah diputuskan oleh KPA pada unit kerja kantor Kementrian Agama. Untuk besaran TPG th. biaya 2018 yakni : 
  • Guru PNS sebesar upah pokok perbulan. 
  • Guru non PNS yang telah mempunyai SK inpassing sebesar 1x upah pokok serta sesuai dengan pangkat serta kelompok. yang ada pada guru PNS untuk pemberiannya kurun waktu per bln.. 
  • Untuk Guru bukanlah PNS serta belum juga inpassing sebesar satu juta lima ratus (Rp. 1. 500. 000, 00) per bln.. 

Prosedur Pembayaran 
  • Pembayaran untuk tunjangan profesi dikerjakan oleh pada semasing SATKER (Unit Kerja) yang berkaitan. 
  • Verifikasi pada kelengkapan saran berkas sertifikasi guru yang dikerjakan oleh kepala kantor Kementrian Agama serta kepala madrasah negeri dengan referensi pada kreteria serta kriteria yang ada dalam Juknis. 
  • Jika ada kekurangan atau tunggakan pembayaran pada th. terlebih dulu jadi pembayan juga akan diberi selama pagu DIPA tidak ada revisi DIPA untuk th. jalan. 

Tersebut barusan sebagian keterangan tentang Juknis TPG madrash 2018 serta untuk juknisnya dapat didwonload berikut ini. 

Sekian barusan Juknis TPG Madrasah 2018 KEMENAG yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan berguna.