Ketentuan dan Syarat Dalam Pengajuan NUPTK baru 2019

Ketentuan dan Syarat Dalam Pengajuan NUPTK baru 2018 - Pa itu NUPTK Baru Apakah sama ketentuan dan syarat dalam pengajuannya dengan NUPTK lama.  apa manfaat NUPTK nah m,ungkin ini adalah pertanyaan pertanyaan yang uncul pada sebagian Besar bapak Ibu guru. dikarenakan seringnya perubahan kebijakan didalam dunia pendidikan. bahkan dapat dipastikan ketika terjadi pergantian menteri pendidikan  maka akan muncul Kurikulum baru sesuai dengan keinginan menteri pendidikan yang baru tersebut.

Nah disini admin lebih pada focus memberikan informasi mengenai Ketentuan dan Syarat Dalam Pengajuan NUPTK baru 2019.
Pertama akan Admin bagikan Manfaat NUPTK

Jika kita ambil ambil dari Surat Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B. B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 mengenai Penerbitan Untuk Guru Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di th. 2019, mengenai Syarat dan Ketentuan Penerbitan Penonaktifan NUPTK bisa di sampaikan seperti berikut

Pertama : Program serta kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Tahun 2019 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yg terintergrasi dengan Dapodik yg dikelola oleh Pus4t Data serta Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen ,Ditjen PAUD serta DIKMAS.
Kedua : Sesuai hasil perjanjian rapat sebelumnya, penerbitan Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan juga akan jadi tugas dari Pusat Data serta Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi pada Tim Dapodik Unit Paling utama yg akan dijalankan melalui Tahun 2019.


  • Download Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2019 [DISINI]
  • Download Juknis Penertiban NUPTK Baru 2019 [DISINI]


Download Ketentuan dan Syarat Dalam Pengajuan NUPTK baru 2019
Sebelumnya mengambil langkah mengajukan NUPTK, bapak/ibu diwajibkan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat http ://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk selanjutnya bapak/ibu dapat ikuti langkah-langkahnya berikut ini : CARA REGISTRASI VERVALPTK, SD, SP

Ketentuan dan Syarat Dalam Pengajuan NUPTK baru 2019
Pengajuan NUPTK Dengan On-line :
Jika sudah registrasi dapat segera Masuk ke alamat di bawah ini
http :// vervalptk. data. kemdikbud. go. id/
  1. Masukan Login kemudian  Password sesuai dengan Login DapodikLihat status NUPTK anda, jika bapak/ibu terdaftar Status Calon Penerima NUPTK anda dapat ke tahap selanjutnya, jika belum juga bapak/ibu check di Aplikasi Dapodik anda, NUPTK harus dikosongkan pada Aplikasi Dapodik
  2. Bapak/ibu terdaftar pada Calon Penerima Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan, bapak/ibu lanjut click ke Menu NUPTK kemudian     Click   Calon Penerima Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan.
  3. Klik nama anda serta Klik Unggah Dokumen
  4. Sediakan berkas yang akan diunggah berupa KTP, SK Bupati/Yayasan, Ijasah SD hingga Paling          akhir, untuk Sekolah swasta dan yayasan memerlukan surat tugas dari yayasan tersebut contoh            surat tugas yayasan/swasta.
  5. Anda Kirim berkas-berkas yang diunggah ke Dinas Pendidikan daerah andaTunggulah Penerbitan NUPTK anda

Informasi lebih lengkap Syarat dan Cara Mudah Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2019 pada artikel diatas maka bisa bapak/ibu download melalui link berikut ini:


Baca juga :