Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah
Pembiayaan
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000 tidak
termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada
satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan
oleh Menteri.
◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya Pribadi
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan Pribadi.
Pembiayaan
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PEMBIAYAAN PPG SESUAI PERMENDIKBUD NO 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2018
[DOWNLOAD DISINI]
[DOWNLOAD DISINI]
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000 tidak
termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada
satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan
oleh Menteri.
◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya Pribadi
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan Pribadi.