Biaya PPG dalam Jabatan 2018 yang ditanggung Peserta

Besaran Biaya PPG yang ditanggung Peserta PPG dan pemerintah
Pembiayaan
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.



◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000 tidak
  termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada
  satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan
  oleh Menteri.

◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
  Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya Pribadi
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
  diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan Pribadi.