Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud No 12 2018

Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud No 12 2018 - Tugas Tambaha dapodik untuk guru sertifikasi adalah elemen perlu dalam pengisian dapodik. Terkecuali langkah mengisinya mesti benar, ketahui beberapa jenis jam Tambaha yang di akui adalah hal yang harus dipahami pengelola pendataan supaya jam yang dimasukkan dalam aplikasi dapodik disadari oleh system hingga jumlah jamnya menjadi valid pada lembar informasi ptk guru. 

Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud No 12 2018 DOWNLOAD DISINIS


Bila mengisinya tidak benar dapat di pastikan jam Tambaha guru itu juga akan invalid. Karena itu bebrapa rekanan operator daodik butuh ketahui type Tugas Tambaha guru yang disadari di dapodik untuk validasi tunjangan sertifikasi guru. 
Pada umumnya jam Tambaha ini mencakup Tugas Tambaha jadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, Pembina ekstrakurikuler, wali kelas. Manfaat meyakinkan jam itu linear serta disadari di dapodik jadi butuh juga di perhatikan beberapa hal perlu berkaitan Tugas Tambaha guru di dapodik seperti berikut : 

  • Jam Tambaha cuma dihitung pada sekolah induk guru berkaitan, bila jam Tambaha pada sekolah non induk jadi tidak disadari. 
  • Jumlah guru yang mempunyai jam Tambaha yg sama dalam satu sekolah induk tidak diijinkan lebih dari prasyarat serta ketetapan yang ada. 
  • Nomor SK TugasTambaha guru mesti di isi dengan benar serta paling baru sesuai sama kondisi di sekolah, bila sk ini tidak diperbarui jadi bukanlah mustahil saat dikerjakan validasi juga akan keluar info SK Kadaluarsa hingga jamnya jadi tidak disadari. 
  • Yakinkan telah isi Tanggal Mulai Tugas (TMT) serta valid sesuai sama masa kadaluarsa SK Janganlah isi Tanggal Usai Tugas (TST) bila guru masih tetap menjabat Tugas itu. TST cuma di isi jika guru telah tidak menjabat sekali lagi. Bila jamTambaha invalid jadi jumlah jamnya tidak disadari atau 0 jam 
  • Yakinkan mencentangan sekolah induk pada satmikal atau induk/pangkal guru berkaitan serta centang non induk pada sekolah bukanlah satmikal. 
  • Satmikal cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap guru meskipun guru itu mengajar di sebagian sekolah. Jika satmikal dicentang lebih dari 1 sekolah jadi data guru dipandang invalid. 
  • Jumlah jam tatap muka/mengajar di sekolah induk minimum 6 jam pelajaran per minggu. 

Jumlah Tugas Penambahan Guru SD 


  • Kepala sekolah 
  • Kepala perpustakaan 

Jumlah Tugas Penambahan Guru SMP 


  • Kepala sekolah 
  • Wakil kepala sekolah : berlaku ketetapan jika mempunyai jumlah rombel di bawah 9 satu waka disadari, 10 sampai 18 rombel dua waka, 19 rombel lebih tiga orang waka 
  • Satu kepala perpustakaan 
  • Satu kepala laboratorium 

Jumlah Tugas Tambaha Guru SMA 


  • Kepala sekolah 
  • Maksimum mempunyai empat wakasek, dengan ketetapan bila jml rombongan belajar kurang dari 9 satu wakil KS disadari, 10 s/d 18 dua wakil KS, 19 s/d 27 maksimum tiga wakil KS, serta rombel diatas 27 mempunyai maksimum 4 wakil KS (Saksikan Permendikbud No. 12 Th. 2017) 
  • 1 Ka Laboratorium 
  • 1 Ka Perpustakaan 
  • Kurikulum 13 : Pembina ekstrakurikuler pramuka (2 Jam/minggu) dengan ketetapan jika jumlah 1 s. d 6 rombel mempunyai 1 pembina, 7 s. d 12 rombel 2 pembina, 13 s. d 18 rombel 3 pembina apabila 19 rombel lebih jadi 4 pembina. 

Jumlah Tugas Tambaha Guru SMK 


  • Kepala sekolah 
  • Maksimum empat wakasek, dengan mengacu pada ketetapan jumlah rombel bila 1 sampai 9 maksimum satu wakasek, 10 sampai 18 maksimum dua wakasek, 19 sampai 27 maksimum tiga waka, rombel lebih dari 27 mempunyai jumlah maksimum empat orang wakasek 
  • Seseorang Ka Laboratorium IPA, sesuai sama sertifikasinya (Kimia, Fisika, Bilogi) 
  • Kepala bengkel sesuai sama program peminatan serta atau semacamnya : satu paket satu bengkel atau semacamnya, mesti satu program ketrampilan, SK KS di ketahui oleh dinas pendidikan setempat 
  • Seseorang Ka Perpustakaan 
  • Kepala Program Studi sesuai sama program yang berada di sekolah, latar belakang sertifikat penndidiknya sesuai sama paket ketrampilan di grup progarm itu Seseorang kepala unit produksi 
  • Kurikulum 13 : pembina pramuka (2 jam/minggu) dengan mengacu pada ketetapan jika mempunyai jumlah 1 s. d 6 rombel jadi 1 pembina, 7 s. d 12 rombel jadi 2 pembina, 13 s. d 18 rombel jadi 3 pembina serta jika 19 rombel lebih jadi 4 pembina. 

Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud No 12 2018

Untuk menolong mempermudah pengisian jam Tambaha guru sertifikasi di dapodik supaya tetaplah valid serta tidak menghalangi terbitnya sk dirjen, sebaiknya mempunyai lantas mengerti dokumen berkaitan hal itu pada tautan tersebut. 

Validasi Dapodik Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru. pdf DOWNLOAD DISINI 


Jika ada persoalan pada Informasi GTK yang lain, silakan baca Langkah Melakukan perbaikan Persoalan Informasi GTK. Sekianlah sepintas deskripsi tentang Tugas Tambaha guru yang disadari di dapodik untuk validasi tunjangan sertifikasi guru. Mudah-mudahan berguna.