Download PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018

Download PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 - Untuk melakukan ketetapan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 mengenai Pemerintah Daerah, butuh mengambil keputusan Ketentuan Pemerintah mengenai Standar Pelayanan Minimal. Terbitnya PP No 2 Th. 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2018 tentang SPM.pdf (Standar Pelayanan Minimal 2018)  aturan terbaru pada Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 

PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 

Download PP  No 2 tahun 2018 Disini

Penetapan menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti disebut pada ayat (2) dilaksanakan berdasar pada persyaratan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang : 
a. bersifat mutlak ; dan 
b. mudah distandarkan, 
yg berhak di peroleh oleh tiap tiap Warga Negara dengan cara minimum sesuai dengan Jenis Layanan Dasar serta Kualitas Layanan Dasar. 

Jenis jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri atas SPM : 
a. Pendidikan ; 
b. kesehatan ; 
c. pekerjaan umum ; 
d. perumahan rakyat ; 
e. ketenteraman, ketertiban umum, serta pelindungan warga ; dan 
f. sosial. 

SPM pendidikan meliputi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Daerah propinsi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Daerah kabupaten/kota. 
(2) Jenis layanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Daerah propinsi terdiri atas : 
a. pendidikan menengah ; dan 
b. pendidikan spesial. 
(3) Jenis layanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas : 
a. pendidikan anak umur awal ; 
b. pendidikan basic ; dan 
c. pendidikan kesetaraan. 

Kualitas layanan dasar untuk tiap-tiap Jenis layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ayat (3) diputuskan dalam standard tehnis, yang sedikitnya berisi : 
a. standard jumlah serta kwalitas barang dan/atau jasa ; 
b. standard jumlah serta kwalitas pendidik serta tenaga kependidikan ; dan 
c. panduan tehnis atau tata langkah pemenuhan standard. 
(5) Penerima layanan dasaruntuk tiap-tiap Jenis pelayanan Dasar seperti disebut pada ayat (2) serta ayat (3) yakni Warga Negara dengan ketetapan : 
a. umur 16 (enam belas) th. s/d 18 (delapan belas) th. untuk Jenis layanan Dasar pendidikan menengah ; 
b. umur 4 (empat) th. s/d 18 (delapan belas) th. untuk Jenis layanan Dasar pendidikan spesial; 
c. umur 5 (lima) th. s/d 6 (enam) th. untuk Jenis layanan Dasar pendidikan anak umur awal; 
d. umur 7 (tujuh) th. s/d 15 (lima belas) th. untuk Jenis pelayanan Dasar pendidikan basic; dan 
e. umur 7 (tujuh) th. s/d 18 (delapan belas) th. untuk Jenis pelayanan Dasar

Demikian Penjelasan mengenai PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018. Semoga Penjelasn di dalam artikel ini dapat Bermanfaat. memgingat pentingnya PP tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) maka sebaiknya Bapak Ibu guru memiliki dengan cara mendownloadnya.