Surat Edaran Dirjen GTK Mengenai Mendaftaran PPG Th. 2018

Dalam Upaya program sertifikasi guru dalam jabatan pemerintah kembali membuka Pendaftaran PPG th. 2018 tahap 2, hal semacam ini di dasarkan pada surat edaran Dirjen GTK mengenai pendaftaran PPG Th. 2018 Sesi 2 No 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018, sebelumnya setelah pendataan calon peserta PPG tahap 1 ditahun 2017 dikerjakan lewat account SIM PKB guru semasing. 



Calon peserta PPG 2018 yaitu guru yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per tanggal 31 Juli 2017 serta guru yang diangkat s/d tanggal 31 Desember 2015. Untuk Bapak/Ibu yang telah penuhi persyaratan itu dapat masuk dalam calon peserta PPG th. 2018 serta pendaftarannya lewat SIM PKB yang dengan resmi telah di programkan oleh pemerintah. 

Untuk langkah pendaftarannya silakan baca Langkah Daftar PPG 2018 di SIM PKB. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG th. 2018 oleh guru dikerjakan tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Di bawah ini sebagian isi dari surat edaran Dirjen GTK kriteria calon peserta PPG th. 2018 step 2. 

Kriteria Akademik Calon Peserta 

Calon peserta PPG Dalam Jabatan diharuskan ikuti seleksi kompetensi akademik yang dikerjakan dengan tes on-line. Seleksi kompetensi akademik itu mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bagian studi, serta tes bakat serta ketertarikan. Untuk nilai standard minimum dari hasil tes kekuatan akademik calon peserta untuk batas lulus pretes di th. 2018 yaitu 50 untuk program studi ketrampilan/kejuruan serta nilai 60 untuk program studi non kejuruan hal semacam ini diputuskan oleh Kementerian Penelitian Tehnologi serta Pendidikan Tinggi. 

Kriteria Administrasi Calon Peserta 

  1. Diangkat jadi guru s/d tanggal 31 Desember 2015. 
  2. Guru yang tercatat di Dapodik KEMDIKBUD per tanggal 31 Juli 2017. 
  3. Mempunyai NUPTK (bisa dipenuhi sesudah peserta lulus pretest). 
  4. Mempunyai kwalifikasi pendidikan akademik S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi atau Kampus yang mempunyai program studi telah terakreditasi, dibuktikan dengan dokumen fisik scan ijazah S-1/D-IV. 
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai sama linieritas program studi PPG yang juga akan dibarengi. 
  6. Masih tetap aktif mengajar pada unit pendidikan dengan dibuktikan dokumen fisik berbentuk SK pembagian pekerjaan mengajar dari kepala sekolah yakni 5 (lima) th. paling akhir terhitung mulai th. 2014 sampa th. 2018. 
  7. Berstatus guru PNS, guru non PNS yang ada di sekolah negeri, serta guru tetaplah yayasan (GTY). Untuk guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) th. paling akhir (mulai th. 2014 s/d 2018). 
  8. Berumur maksimum 58 th. dihitung s/d tanggal 31 Desember th. 2018. 
  9. Sehat jasmani serta rohani. 
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif yang lain (Napza). 
  11. Berkepribadian baik. 


Untuk lebih detilnya tentang surat edaran Dirjen GTK mengenai pendaftaran PPG Th. 2018 Tahap 2 silakan unduh pada tautan berikut ini. 


Sekian barusan surat edaran Dirjen GTK mengenai pendaftaran PPG Th. 2018 yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan berguna.